Disnaker Kota Bekasi Berharap pekerja PT Nusapala Segera Melapor

Bekasi – Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi meminta para pekerja yang di PHK untuk melaporkan bila ada perusahaan tempat bekerja yang tidak bayar pesangon. Demikian disampaikan kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti

“Kami minta pekerja yang jadi korban PHK sepihak oleh perusahaan untuk  buat laporan ke Disnaker,”kata Ika menanggapi pemberhentian kerja sepihak oleh PT. Nusapala terhadap pekerjanya.

Kendati demikian diakui Ika, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan dari pihak perusahaan maupun dari para pekerja yang telah diberhentikan. “Ya sampai saat ini belum ada laporan ke kita,”ujarnya.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi mencatat ada 117 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.

Ika menuturkan perusahaan yang melakukan PHK pekerjanya juga bukan semata-mata karena dampak Covid-19.

“Untuk permasalahan PT Nusapala saya berharap laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, nanti kita mediasi, nanti kita panggil.”kata Ika.

Namun, kalau dalam kotek PHK, Ika menambahkan, pihaknya membutuhkan nama alamat dari sipekerja itu sendiri karena itu yang akan menjadi acuan oleh pihaknya untuk memanggil perusahaan tersebut.

“Tapi pada  prinsipnya, mana kala perusahaan memberhentikan pekerja menurut UU Kemenaker semua ada aturanya baik itu pemberhentian, upah dan pesangon,” jelas Ika.

Biasanya lanjut Ika, kalau perusahaan sudah krodit, perusahaan harus dapat membuktikan hasil audit krodit perusahaan tersebut  meskipun situasi pandemi saat ini memang pengaruhi terhadap perusahaan. Akan tetapi perusahaan tidak serta merta terhadap pekerjanya, bisa disampaikan kepada pekerja oleh perusahaan, bisa dijelaskan mengenai alasan pemberhentian tersebut kepada pekerjanya, dan tidak secara sepihak.

“Jadi kalau soal perpakiran di RS Hermina, menurut saya tidak terlalu berdampak oleh Covid, selama PT Nusapala ini belum melaporkan pekerjanya,” papar Ika.

Baca Juga :   Ingat, Polres Metro Bekasi Kota Kembali Lakukan Tilang

Ia berharap karyawan dari PT Nusapala melapor ke Disnaker Kota Bekasi karena telah di PHK sepihak oleh perusahaan dan kepada pekerja segera membuat pelaporan untuk kita tindaklanjuti dan menjadi perhatian kita,”tutup Ika.(jar)