Polemik Sentra Kuliner di Taman Kota, Pengamat Lingkungan : Kalau Mau Jualan Bukan di RTH, Tapi Dipasar

Bekasi – polemik Pengelolaan kuliner berada di hutan kota yang mengklaim bahwa lokasi yang ditata dan dikelola oleh pihaknya bukan ruang terbuka hijau (RTH) akhirnya mendapat respon negatif oleh Pengamat lingkungan
Tengku Imam Kobul Moh Yahya. ia mengatakan bahwa yang termasuk kategori RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan  listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH  sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

” jadi yang termasuk RTH itu meluputi Hutan kota, sempadan sungai, sempadan jalan itu masuk Ruang Terbuka Hijau, tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. [25],” jelas Imam kepada awak media, Jumat (23/10/20).

Dirinya menyatakan apapun alasannya, Bang Imam yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi tidak akan setuju agar Hutan Kota diubah fungsinya menjadi kawasan komersil.

“Jadi RTH itu haram ada bangunan yang tidak sesuai dengam fungsi perlindungan lingkungan, ruang terbuka hijau (RTH) itu berfungsi untuk bermanfaat untuk kawasan konservasi dan paru-paru Kota, tidak boleh ada bangunan apapun di RTH,Sanksi pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tentang penataan tata ruang, berdasarkan Pasal 69 ayat 1” paparnya.

Imam mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) mencabut izinnya, kata Imam, kasihan Bekasi kalau kawasan yang sedikit itu masih mau dipaksakan dibikin kawasan wisata kuliner.

“Jadi tidak ada satupun RTH berfungsi sebagai Kuliner, tidak ada yang membuat atau mengubah RTH menjadi kuliner itu ngaco, harus belajar undang-undang tata ruang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Apalagi di UU itu kita dipersyaratkan Kota Bekasi wajib menyediakan 30% RTH, Sekarang saja cuma 15%, masak RTH dirusak lagi menjadi lahan bisnis
Enggak benar itu,kalau mau jualan dipasar bukan di RTH” cetusnya. (jar)

Baca Juga :   Menjaga Kearifan Lokal Pemkot Bekasi Adakan Festival Dongdang