Bekasi – Meskipun sudah lama dilunasi oleh konsumen atas kelebihan tanah, masih saja konsumen belum mendapat surat Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang sejak tahun 2019.
Hal itu pun dikeluhkan Januar Ardiyansah selaku pemilik tanah melalui kerabatnya H. Agus, (47) yang diberi kuasa.
“Sampai sekarang, pengembang PT Graha Mutiara ISPI Group belum juga menyerahkan surat atas kelebihan tanah adik saya yang ia beli.”kata H. Agus kepada wartawan di Pekayon Jumat, (25/6/2021).
Agus pun mengaku pihaknya merugi akibat tidak mendapatkan kepastian kepemilikan padahal telah melunasi kelebihan tanah tersebut ke pengembang. “Jelas dong kami merugi.” pungkasnya.
Diceritakannya, bermula saat itu adiknya membeli rumah di Perumahan Vila Mutiara 2 pada tahun 2009. Kebetulan rumah yang sudah dibeli ada kelebihan tanah.
“Jadi, tanah sama rumah rupanya dipisah engga taunya. Kita juga baru tahu. pembayaran tanah sisanya itu harus cash. Dan kita sudah melunasi kewajiban itu tahun 2009.” terang Agus
Masih kata Agus, dikuwitansi pembayaran memang tertulis surat AJB saja. karena masih awam dan belum tahu tentang surat, pihaknya punya pemikiran surat itu gabung sama rumah yang dibeli melalui KPR.
“Sembari berjalan kita emang punya pemikiran surat itu gabung sama rumah. Dan kita juga waktu itu belum tahu bahwa suratnya AJB, kita pikirin satu sartifikat saja. Dan tahun 2021, rumah itu akhirnya dilunasin sama adik saya.”kata dia.
“Jadi, kalau sisa tanah lebih itu sudah lunas mulai tahun 2009 lalu.”lanjut Agus kembali menegaskan.
Namun lanjut Agus, setelah lunas pada saat pengambilan surat rumah di Bank BTN Kranji, pihaknya pun kaget ternyata disartifikat itu, tanahnya hanya tertera 60 meter.
“Seharusnya kan, kalau kita beli tanah lebih kan itu 81 meter yang tadinya 141 meter.” Kata Agus heran.
Dirinya pun sempat menanyakan hal itu ke kantor pemasaran yang berlokasi di Cikarang namun tidak ada respon. “Karena kita belinya di Cikarang, ya kita coba ke bagian pemasaran (marketing). Itu pun lama responnya. Bahkan selalu di pimpong.” keluhnya.
Bahkan lanjut dia, jika ditanyakan, mereka bilang bahwa orang marketingnya lagi terkena covid-19.”Itu alasan mereka. Intinya keluhan kita ini sama sekali tidak diperhatikan. Padahal saya ngurusnya sejak 3 Maret tahun ini.”ucap Agus.
Mereka juga sempat berkelit katanya yang mengurus itu orang sudah engga ada.”Lalu saya bilang emang ini (pengembang) milik perorangan.” kata Agus kesal saat menayakan hal itu.
Ia pun sempat diarahkan ke kantor pusat yang terletak di Kelapa Gading itu tapi hasilnya tidak memuaskan.
“Kita lalu diarahkan lagi ke Mutiara Gading City karena disitu kata mereka ada legalnya. Alasannya di kantor pusat tidak ada legalnya. Tapi ketidakpuasan yang kami dapat. Sebab tidak ada jawaban yang pasti.”keluh Agus.
Merasa tak puas, ia pun kemudian mencoba mendatangi langsung legalnya ke Mutiara Gading. Karena beberapa kali ditemui dan begitu juga jika dihubungi sangat sulit.
“Dan akhirnya saya ketemu legalnya dan menunjukan semua berkas-berkasnya. Gimana ini pak saya bilang. Ini (tanah) kan kita sudah lunas. Sampai sekarang kami belum pegang suratnya.”pungkasnya.
“Saya pun sempat suruh mereka cari berkas saya, akhirnya ketemu lah itu, setelah di cek, memang berkasnya ada dua.yakni berkas pembelian tanah yang cash dan berkas pembelian rumah KPR. Itu ada dua.”jelasnya.
“Tapi kita ada buktinya bahwa pembelian tanah itu cash tahun 2009 itu. Nah disitu memang ada keterangannya suratnya AJB saja. Cuman yang kita sayangkan kenapa bukan dari dulu suratnya diterbitkan. Kan kita sudah lunas. Karena KPRnya cuman rumah doang.”ia menambahkan
Ia pun sangat menyayangkan sikap pengembang yang terkesan tidak bertanggungjawab sebab hingga saat ini tidak bisa memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah.
“Jelas, kami sangat kecewa dengan sikap pengembang, padahal kewajiban kami sudah kami jalankan tapi hak kami tidak diberikan.”kata Agus kecewa. (jar/ton)





