Bekasi – Polres Bekasi Kota menangkap dua pemuda ,
Jumat (7/03/2022) malam, Jalan Pertigaan Jagal Rt. 007/003 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi dan Gapura Kp. Rawa Bogo Rt. 001/001 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi.
karena membawa senjata tajam. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua pemuda itu,Bayu dan Abdul ditangkap saat jajarannya menggelar patroli dan sempat viral dimedia sosial.
” Angota buser sedang melakukan patroli atau observasi wilayah hukum polsek Jatiasih melihat satu sepeda motor dinaiki oleh orang yang mencurigakan lalu di berhentikan ketika di geledah ternyata kedapatan membawa satu senjata tajam jenis clurit sedang, pelaku tersebut mengaku bernama BAYU dan REZA dan yang mengendarai sepeda motor pelaku mengaku bernama REZA sedangkan yang membawa senjata tajam adalah pelaku yang bernama BAYU, setelah diamankan ternyata kedua pelaku tersebut diketahui adalah orang – orang yang ada di video tawuran viral pada tanggal 02 maret 2022,” Kata Hengki.kepada awak media, Bekasi (08/03/2022).
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 (dua) Senjata tajam jenis clurit sedang (ukuran 0.1)
,1 (satu) senjata tajam jenis clurit besar (ukuran 0.0),1 (satu) senjata tajam jenis parang,1 dan (Satu) unit sepeda motor mereka honda beat warna pink hitam nomor polIsi B-4650-KHH
“Dua pelajar yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 (ayat 1) UU Darurat No 12 th 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, ” paparnya.
Hengki menambahkan,Saat ini operasi baik di jalan pemantauan dimedia sosial akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya tawuran dan keributan antar pemuda di Kota Bekasi.(Jar)









