Kota Bekasi – Pengungkapan Kasus yang sempat viral di sosial media bertepatan pada Hari Bhyangkara dengan cepat di tangani Polres Metro Bekasi Kota, dalam perskon Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan,Pelaku dengan menggunakan rompi bertuliskan polisi datang kerumah korban pada Kamis 30 Juni sekitar pukul 18.00 wib Jl Cipete raya Babakan Pete RT 005 RW 01 Kel. Mustikasari kec. Mustikajaya kota Bekasi. Pelaku berdalih bahwa suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
” Seolah-olah petugas polisi yang datang mencari suami korban, dengan alasan suami korban terlibat peredaran gelap narkoba, dengan dalih untuk berdamai, namun tidak demikian. Salah satu anak dari korban kemudian teriak minta tolong kepada tetangga, kemudian pelaku panik, dan melukai korban dengan senjata tajam dan termasuk anak korban tadi mendapat penganiayaan juga dengan kepada luka akibat dibenturkan oleh pelaku,” kata Hengki kepada awak media,Bekasi pada Senin (04/07/22).
Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah helem full face warna merah, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah sepatu PDL, 1 (satu) buah rompi polisi warna hitam, 1 (satu) buah celana taktikal warna hitam, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario, tahun 2016, warna Putih, Nopol B-4730-KXB.
Akibat kejadian tersebut Pelaku terancam pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(jar)





