Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota bongkar tiga pelaku praktik suntik gas subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi. di daerah Bantar Gebang.
Kasat Reskrim Bekasi Kota Kompol Ivan Aditira mengatakan penyuntikan gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi dengan cara menyuntik tabung gas menggunakan selang regulator racing yang telah dimodifikasi.
” Pelaku mengetahui tata cara menyuntik gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi dari pengalam dan tabung gas diperoleh pelaku dari warung-warung eceran diseputar daerah Bantar Gebang,” ujarnga kepada awak media. Rabu (13/07/22).
Tersangka memperoleh pendapatan kotor selama satu bulan sebesar Rp 40 juta.
” Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan,” paparnya.
Lanjut ia mengatakan,tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(jar)









