ARB Menggugat PJ Bupati Bekasi Benahi Pendidikan diKabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Pemerintah memiliki tanggung jawab hukum dalam implementasi sistem pendidikan nasional sebagai
amanah (mandat) dari Pasal 31 Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yakni hak mendapatkan pendidikan yang layak, Jum’at (05/08/2022).

Mandat tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar dan Peraturan Pemerintah Indonesia 48/2008 tentang pendanaan pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga
sekolah menengah (SMP) yang gratis ditanggung oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyediaan fasilitas pendidikan guna terciptanya proses belajar mengajar yang layak dalam rangka untuk menciptakan sistem pendidikan berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan nasional dan keadilan dalam Pancasila, serta dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia berdasar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.

Keterangan di atas sangatlah tidak sesuai dengan kondisi sistem metode pendidikan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, sebagai daerah yang terkenal sebagai daerah Industri terbesar se-Asia Tenggara
ternyata masih ditemukan sistem pendidikan yang sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan sistem pendidikan Nasional.

Oleh karena itu ARB (Aliansi Rakyat Bekasi ) dan masyarakat Kabupaten Bekasi turun kejalan menggelar aksi di
depan Kantor Pemkab Bekasi mewakili para siswa sekolah yang tidak mendapatkan keadilan serta meneruskan amanat UUD, UU dan Peraturan lainnya guna menuntut PJ Bupati Bekasi.

” Mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi., kata

Lanjut ia mengatakan,Kondisi ini dibuktikan, dengan masih banyaknya bangunan sekolah yang tidak layak pakai, siswa putus sekolah, masalah tenaga pengajar dan masih banyak lagi lainnya.

” Kepala Dinas harus mundur dari jabatannya Karena dianggap gagal dalam menjalankan tugas sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pendidikan Nasional dan segera membuat TIM Khusus guna menginventarisir seluruh sekolah di Kabupaten Bekasi yang belum tersentuh kebijakan daerah dan belum mendapatkan keadilan kesejahteraan sosial guna mencerdaskan kehidupan Bangsa,” tutupnya.(jar)

Baca Juga :   Alasan Hiu Hindiana Laporkan LRJ atas Dugaan Ujaran Kebencian