Kota Bekasi – Beredarnya pemecatan ‘Solihat’ sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Patriot membuat Ketua Komisi I angkat bicara.
Saat diwawancarai melalui telfon seluler, Faisal, SE selaku Ketua Komisi sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Plt Walikota Bekasi ‘Tri Adhianto’.
“Terlalu sibuk dengan permainan catur-nya. sampai lupa bahwa DPRD adalah lembaga yang wajib diberikan laporan terkait langkah kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya
Komisi I akan memanggil Plt Walikota Bekasi atas dasar kebijakan pemecatan Direktur Umum Perumda Tirta Patriot, Karna kami belum menerima tembusan surat ataupun dasar atas pemecatan Dirut Perumda Tirta Patriot.
Dengan pemecatan yang terjadi pada Dirut Perumda Tirta Patriot jangan sampai berimbas pada pembangunan SPAM, Kebijakan yang dilakukan Plt Walikota seharusnya dipublikasikan.
“Karna kita mengetahui sejauh mana kewenangan seseorang Plt sampai mengambil langkah pada wilayah strategis,” cetusnya
Mengapa demikian, BUMD adalah wilayah kewenangan antara Legislatif dan Eksekutif sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karna saat ini Kota Bekasi belum memiliki Kepala Daerah Definitif, Maka dari itu saya sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Plt Walikota Bekasi tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi.
Kami akan memanggil Plt Walikota Bekasi atas dasar pemecatan yang dilakukan pada Direktur Umum Perumda Tirta Patriot. tegasnya (jar)




