Penuhi Hak Korban Pecandu Napza, IPWL Gelar Aksi Damai di Kemensos

JAKARTA – Komunitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)Pecandu dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza berkolaborasi

membangun gerakan sosial dengan aksi damai di kementrian sosial, Selasa (10/01/2023)

Dalam aksi damai komunitas yang tergabung dalam IPWL menuntut Kementrian Sosial untuk memperdayakan organisasi ini.

Saat diwawancarai Hendrik Wowor, Ketua IPWL Yayasan Pelayanan Agape Jawa Barat mengatakan, dirinya menggelar aksi ini agar Kementrian Sosial benar – benar serius dalam menyikapi korban penyalah gunaan narkoba.

“Presiden Joko Widodo pernah berkata, Indonesia dalam keadaan darurat narkoba” itu benar kami orang lapangan tau situasi dilapangan. Maka kami ingin Kementrian Sosial bermitra dengan IPWL untuk menyelesaikan masalah narkoba di Indonesia. “Ucapnya

Lanjut ia, Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dalam Pasal 2 nya lebih tegas menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan
rehabilitasi medis dan sosial.

“Atas kelalaian menjaga dan menjalankan amanat Undang – Undang kami menuntut Kementrian Sosial untuk, mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No. 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2020 – Tahun 2024

Serta segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi
Penerima Wajib Lapor

Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil pekerja sosial Adiksi dan Konselor Adiksi yang fokus memberikan pelayanan didalam lembaga, karena saat ini dirubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi ancaman dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya, untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga

Baca Juga :   PKK Jatibening Baru Helat Family Gathering Bersama Zainul Miftah

Juga Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI

Yang terakhir agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stake holder atau pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalahguna napza karena, Terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang ada di wilayah masing-masing” “Tutupnya. ( Chandra)