Bripka Madih Tuntut Perumahan Premier Agar Kembalikan Tanah Yang Diserobot

Kota Bekasi -Madih Salah seorang warga warga RT 04 RW 03 kelurahan jati warna kecamatan pondok melati sedang memperjuangkan lahan orang tuanya selama 11 tahun yang kini telah menjadi bagian dari perumahan mewah Premier Estate 2 di Kecamatan Pondokmelati.

Dirinya juga sudah membuat plang penguasaan fisik didaerah rumahnya RT 04 RW 03 dimana disana juga ada lahan milik orang tuanya yang sudah dibangun rumah warga sekitar tanpa ijin.

Didampingi sanak keluarganya, Madih mempertanyakan tugas dan fungsi Satgas Mafia Tanah yang semestinya mencegah hal-hal semacam ini karena sebelumnya kami sudah melaporkan hal ini ke Satgas Mafia tanah di Polda metro jaya kata Madih ke awak media Selasa (31/01/2023)

“Saya ingin bertanya kepada bapak kita yang terhormat bapak Presiden Joko Widodo, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kementrian ATR/BPN mana kinerja dari Satgas Mafia Tanah itu sendiri,” tegas Madih seorang Polisi yang bertugas di Polres Jakarta timur berpangkat Bipka.

Saat mendatangi Premier Estate 2 yang berada di Jalan Raya Kodau, Bripka Madih dengan membawa dokumen melakukan aksinya mempertanyakan lahan tanah milik orang tuanya yang di serobot, namun kedatangannya dihalangi oleh sejumlah petugas keamanan perumahan.

“Dasar kita girik nomor 815 atas nama Tonge Bin Nyimin orang tua saya, Pengembang Premier Estate sudah mengambil tanah kami, Saya sebagai ahli waris, ibu saya masih ada hanya ingin minta keadilan,” tutur Madih

Seperti diketahui Dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang Premier Estate 2, sudah mengambil lahan milik orangtuanya seluas 2.954 meter persegi sedangkan total Lahan milik orang tuanya berdasarkan girik 815 seluas total 4.954 meter. (Jar/yang)

Baca Juga :   Pastikan Seirama dengan Pusat, Pemkot Bekasi Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat