Kota Bekasi – Terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (28/02/23).
Hal ini berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.
Fajar Juliansyah. SE selaku juru bicara Assisten kntor YH & Partner Law Firm, Advocate & Consultan mengatakan, Hari ini ada sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka perihal penyerobotan lahan di wilayah Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi
“Apabila dalam persidangan secara sah dan terbukti bahwa ke lima tersangka tersebut melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” maka terancam pidana penjara kurungan masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun. ucap Fajar kepada awak media.
Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan sudah di tempat di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
” Sebagaimana telah ditetapkan Tersangka
1.) Encep Suherman, SE
2.) Derry Rismawab, S.SOS, M.SI
3.) Chaerul Anwar S.SOS MSI
4.) Ilyas Bin H. Hasbullah
5.) Abdul Rochim, SE.
Semoga dalam proses persidangan berjalan lancar dan kami percayakan kepada Lembaga Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan, ” Paparnya.
Kelima orang yang ditangkap tersebut, diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondokgede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.(jar)





