Panwascam Tetapkan Acara PSI Kota Bekasi Pelanggaran Pidana

Bekasi Terkini, Politik, Top1850 Dilihat

Kota Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur mengatakan berdasarkan pleno, kita mengambil keputusan untuk acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi Ngamen Bareng Bro Giring merupakan pelanggaran pidana.

Hal ini diungkapkan langsung Ketua Panwascam Bekasi Timur Beny Kurniawan melalui pesan singkatnya, Selasa (21/03/23).

“Dari hasil pleno yang kita sepakati, acara DPD PSI Kota Bekasi”Ngamen Solidaritas Bareng Bro Giring”, Minggu (19/03/23) merupakan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” Tambahnya.

Ketika ditanya apakah ada undangan terkait acara DPD PSI Kota Bekasi di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya, dirinya menegaskan tidak ada undangan

Oleh karena itu, Lanjut Beny, dari hasil rapat pleno yang dilakukan Panwascam Bekasi Timur, nanti akan dilimpahkan langsung ke Bawaslu Kota Bekasi karena dianggap sudah melakukan pelanggaran pidana.

“Kita sudah limpahkan berkas hasil rapat pleno kami ke Bawaslu Kota Bekasi, karena ini ada unsur pidana,” ucap Bang Beny sapaan akrabnya.

Sebelumnya dikutip, www.Tapost.id, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanti Herawati membantah telah melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Kegiatan ‘Ngamen Solidaritas’ yang menampilkan Giring Ganesha dan Badai di Kota Bekasi

“Acara tersebut merupakan sosialisasi yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia,” Ucap Tanti, Senin (20/3/2023).(Yanso)

Baca Juga :   Polres Metro Bekasi Kota Kerahkan 2.572 personil di Laga Persija VS Persib