Bekasi – Pelapor kasus pencurian, Mastaria Manurung didampingi kuasa Hukum Unggul Sampetua Sitorus S.H kembali mendatangi Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi,Jumat (12/05/2023) guna mempertanyakan perkembangan laporannya yang sejak tahun 2020 lalu tak kunjung ada perkembangan terkait tersangka
Mastaria Manurung membuat laporan polisi dengan melaporkan sosok Dede Darsih yang merupakan istri sirih Nimrot, suami pelapor, di Polsek Bekasi Timur dengan No LP/1331/K/VI/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hari ini saya mendatangi polsek bekasi timur guna mempertanyakan laporan saya.
“Saya dan kuasa hukum bertemu dengan kapolsek kompol sukardi,untuk mempertanyakan status Dede Darsih yang sudah ditetapkan tersangka dan dilepas serta sudah berstatus DPO
Namun sampai saat ini polsek bekasi timur tidak mau melakukan penangkapan terhadap tersangka dede darsih yang statusnya DPO tegas Mastaria.
Saat itu Saya dan kuasa Hukum justru mendapat jawaban berupa pernyataan dari kapolsek bahwa terkait penahanan dede darsih selama 4 hari dikarenakan adanya pernyataan dari tersangka yang minta menginap di polsek selama 4 hari.
Hal ini tidak masuk akal dan saya pelapor akan minta surat tersebut untuk di forensik kebenaranya.
” Apakah benar Dede Darsih membuat surat pernyataan untuk menginap di Polsek Bekasi timur selama 4 hari”.
Ia pun memohon Kepada bapak presiden dan bapak kapolri saya pelapor sudah sangat dirugikan oleh oknum oknum tersebut.
“Kepada bapak kapolri apakah akan melakukan pembiaraan terhadap oknum tersebut yang sudah membuat citra polri tercoreng dan buruk dan mohon bapak kapolri agar menindak tegas oknum tersebut.
Sebelumnya Mastaria bersama kuasa Hukum menduga bahwasannya mereka (unit Reskrim Polsek)membuat surat palsu, berita acara penyerahan saksi yang harusnya di tanda tangani Zaenal Mustopa dipalsukan tanda terima nya oleh Kanit,” tegasnya Mastaria yang tersulut emosinya.
Diketahui Terkait dugaan rekayasa, Pelapor mengaku telah membuat laporan di Bid Propam PMJ yang sekarang sedang di proses Wabprof PMJ tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanda terima penyerahan saksi Dan surat pernyataan penjamin tersangka dede darsih. (Jar/Yans)









