Kota Bekasi – Akhirnya Warga Perumahan Cluster Green Village di RT10/RW07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Yanto Irianto, SH, MH akan melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Surya Mitratama Persada (SMP) Junardi ke Mabes Polri baik secara Pidana maupun Perdata.
“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota tapi tidak ada tindak lanjutnya. Makanya, dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada (SMP) Junardi ke Mabes Polri. Kita laporkan baik secara Pidana maupun Perdata, saya tidak main-main dalam menegakkan hukum,” kata Yanto Irianto kepada awak media Rabu (6/7/2023).
Menurutnya, pihak pengembang dalam hal ini PT Surya Mitratama Persada (SMP) telah mencurangi puluhan komsumen Perumahan Green Village Bekasi Utara hingga harus kehilangan Prasarana, Utilitas dan SHM luas lahan bodong.
“Kita akan seret semua yang terlibat. Akan kita laporkan ke hukum,” tegas Yanto Irianto.
Sementara itu, Ketua RW 07 Yunus Effendi menegaskan, sampai saat ini pihak pengembang atau develover PT Surya Mitratama Persada (SMP) tidak memiliki itikad baik dan tidak bertanggungjawab terhadap konsumennya.
Pasalnya, akibat pihak PT Surya Mitratama Persada memindahkan patok atau batas tanah ke tanah yang bukan milik PT Surya Mitratama Persada, melainkan tanah milik Liem Sian Tjie. Rumah warga penghuni Perumahan Cluster Green Village tidak memiliki akses jalan, bahkan ada rumah terpaksa terbelah akibat tembok.
“Saya sebagai Ketua RW tidak bisa membiarkan ada warga saya diperlakukan seperti ini. Warga saya taat aturan, membayar pajak, membeli rumah Cluster Green Village sesuai aturan dan membayar cicilan. Tapi pengembang PT Surya Mitratama Persada sama sekali tidak bertanggungjawab akibat perbuatannya memindahkan patok atau batas tanah ke tanah orang lain hingga mengakibatkan rumah konsumennya sendiri terpaksa harus dibelah hingga menenai kamar tidur,” kata Yunus. (Jar)