Bertahun-Tahun  Berdiri Tiang BTS di Pondok Melati Diduga Belum Kantongi Izin

Kota Bekasi –  Diduga menara tiang Base Transceiver Station (BTS) Jl Gg Rahayu Elok No 18 RT 09/RW 016 Jati Rahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi berdiri tanpa izin. Pasalnya waris pemilik tanah, berdirinya BTS tidak pernah ada pemberitahuan dari siapapun.

” Kami sebagai Ahli waris pemilik tanah tidak pernah memberikan izin kepada siapapun, ” ujar Miing kepada Media saat lakukan pengecekan lokasi dengan Ketua MPC PP Kota Bekasi bersama perwakilan MPPH PP Kota Bekasi Kamis(19/10/2023)

Dijelaskan Miing, hamparan tanah waris ini yang lebih kurang 3 Ha adalah milik bapak saya yang pekerjaan nya adalah tukang daun.

Ada beberapa oknum yang menyerobot tanah tersebut, tanpa sepengetahuan orang tua saya, sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota termasuk tempat berdirinya menara Tower BTS, adalah satu kesatuan dengan surat tanah waris, jelasnya.

Saat di konfirmasi terkait kebenaran berita ini ,Lurah jatirahayu, Ferry Priadi Kurniawan S.E membenarkan adanya Tower BTS yang terletak di RT 09 RW 016.

Tower tersebut sudah berdiri sejak 7 tahun lalu,karena sudah berganti 3 kali ketua RT ucap Ferry kepada media diruang kerjanya

Ferry menegaskan soal ijin pemanfaatan lahan pastilah bang ada,masa bisa berdiri Tower kalau belum ada ijin dari pemilik lahan dan informasi yang kita tau bahwa orang tua waris sudah meninggal jadi kemungkinan perijinan lahannya sudah dengan pemilik lahan waktu itu tegas Ferry.

“Orang Tua Waris sudah meninggal bang,ucap Ferry

Menurut Ferry,pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan terkait persoalan tower tersebut.(jar)

Baca Juga :   FPMB Sesali PDAM Tirta Bhagasasi Tak Transparan Terkait Kontrak Kerja