Kasus Polder Aren Jaya Dilaporkan Kejati Jabar, ANTRI Menduga Tri Adhianto Terlibat

Kota Bekasi – Sejumlah mahasiswa Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) mengingatkan Kejaksaan Tinggi untuk memproses kasus Polder Air Aren Jaya

Koordinator aksi Muhammad Ali menyatakan, bahwa kasus Polder Air Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur dan penerbitan Site Plan Kawasan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat menjadi PR bagi penegak hukum di wilayah Kota Bekasi.

Namun, sudah bertahun-tahun kasus tersebut terkesan di peti es-kan tanpa ada penyelesaian.

“Dua kasus besar ini luput dari penyelesaian, seharusnya penegak hukum di wilayah Kota Bekasi mampu menuntaskannya. Tetapi hingga sekarang kasusnya membias,” ungkap Ali dalam orasinya di depan Kejati Jawa Barat, Selasa (31/10/23).

Ali menjelaskan, kasus polder air Arenjaya merupakan kasus yang janggal. Pasalnya, lahan yang dijadikan tandon air itu dalam status sengketa kepemilikan. Namun Pemerintah Kota Bekasi tetap memaksa melaksanakan pembangunan tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.

“Aneh, Pemkot Bekasi nekat membangun polder air di lahan sengketa. Ada apa? Di mana pun, apabila pemerintah mempunyai proyeksi pembangunan. Semua harus masuk akal dan sesuai aturan,” papar Ali.

Dalam kasus tandon air tersebut, Ali menduga ada keterlibatan Tri Adhianto semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi. Menurut Ali, permasalahannya tidak hanya dalam aspek ganti rugi sebagaimana disoroti oleh berbagai elemen masyarakat. Tetapi terdapat indikasi korupsi.

“Kita menduga ada dugaan KKN dalam menetapkan lahan itu. Makanya kita minta Kejati memeriksa mantan Kadis PUPR, Tri Adhianto,” ujar Ali.(GL/jar)

Baca Juga :   Kunjungan kapolri ke PT Mikie Oleo Nabati untuk pengecekan ketersediaan Minyak Goreng