Pasang Iklan Rokok di Lingkungan Sekolah, Camat Bekasi Utara Diam Dibalik Meja

Kota Bekasi – Sejumlah iklan umbul – umbul berkonten produk rokok di Wilayah Kecamatan Bekasi Utara, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.

Namun dari pantauan Celoteh Bekasi di sejumlah jalan di kecamatan Bekasi Utara, menunjukkan, larangan tersebut seakan tidak berlaku. Pasalnya Iklan rokok dengan berbagai bentuk ditemukan justru di tempatkan di jalan-jalan bahkan disekolah.

” Pelanggaran iklan rokok tersebut ditemukan di sejumlah titik disalah Didepan Sekolah Dasar Perwira 1 dan dijalan Muctar Tabrani Kecamatan Bekasi Utara. Sangat tidak. Pantas apakah semua kegiatan dikecamatan Bekasi Utara disponsori rokok tersebut, ” Kata salah seorang warga Bekasi Utara sebut saja Rudi (34) kepada awak media.

Larangan pemasangan iklan atau promosi rokok di Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di lingkungan sekolah.

Sementara itu Ketua Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Machfudin Latif mengatakan,Bentuk promosi iklan rokok dilarang terpasang di satuan pendidikan. Dia mengakui pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah tersebut banyak dikeluhkan sehingga harus ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Kota Bekasi sudah komitmen untuk merealisasikan Kota Layak Anak. Karena itu iklan rokok dilarang dipasang di lingkungan sekolah, dan harus ditindak lanjuti kok Camat Sebagai pemegang Wilayah duduk diam saja dibalik Meja” katanya.(jar)

Baca Juga :   Dra Wenny S. Haryanto, SH cari solusi pembangunan gereja Mangseng