Kota Bekasi – Iqbal Daud Hutapea sebagai Kuasa Hukum Sholihin merupakan Paslon Wakil Walikota Bekasi no urut 1, yang menjadi terlapor dalam kasus pelecehan seksual merasa nama baik kliennya telah dicemarkan.
Iqbal Daud Hutapea mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh wanita berinisial IL adalah tindakan yang berkaitan dengan pembunuhan karakter, menyerang kehormatan, nama baik dan dapat diklasifikasi sebagai perbuatan black campaign atau kampanye hitam.
“Janganlah kita menciptakan opini negatif serta membuat gaduh dalam proses kontestasi Pilkada Kota Bekasi. Seharusnya semua Paslon dapat mengajak para relawan untuk ikut menciptakan opini publik yang cerdas, argumentasi dan program, bukan membuat narasi kotor dan keji” ucapnya kepada awak media di Kopi Bangi Kalimalang, jalan KH. Noer Ali No.8, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis(21/11) Siang.
Diketahui pada tanggal 11 November 2024, IL bersama sejumlah orang mengaku sebagai mantan Calon Legislatif (Caleg) dari partai pengusung Paslon no urut 1, melalui vidio dan sejumlah berita di media online menyatakan keluar dari partai dan melepaskan jas kepartaiannya. Kemudian dengan narasi dan suara yang jelas menyatakan dukungannya kepada Paslon no urut 3, Tri Adhianto – Harris Bobihoe.
Selang beberapa hari kemudian wanita berinisial IL tersebut pada tanggal 16 November 2024, membuat laporan Polisi ke Polda Metro Jaya dengan berita telah dilecehkan oleh ketua partai yang saat ini sedang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi. Melalui beberapa media sosial menyebarkan rekaman suara yang belum diuji keaslian dan kebenarannya.
Lebih lanjut Iqbal menghimbau, kepada semua pihak baik perorangan maupun yang mengatasnamakan institusi untuk menahan diri agar tidak ikut berkomentar dan menyebarkan atau mentransformasi rekaman yang belum diuji keaslian dan kebenaran secara fakta hukum rekaman tersebut. Karena hal tersebut dapat membuat suasana semakin gaduh, dan menguntungkan Paslon lain.
Iqbal Daud Hutapea juga menegaskan, bahwa secara resmi telah melaporkan tindakan wanita berinisial IL tersebut bernama Ida Laniari pada tanggal 20 November 2024, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dengan nomor laporan Polisi LP/B/411/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Dengan terlapor Ida Laniari tentang peristiwa perbuatan tindak pidana pengancaman Jo tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 ayat 1 KUHP Jo pasal 368 ayat 1 KUHP, sebagai korban atas nama perbuatan tindak pidana tersebut adalah Sholihin” ungkapnya.(Ad/Hil)