Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota Ungkap Kasus Kekerasan Modus Kenalan Via Me Chat

Bekasi – Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Tersangka berinisial AS (35) diamankan setelah pengejaran selama 4 hari.

Kompol H.Salahuddin mengatakan,pelaku yang merupakan pengangguran yang mengaku pegusaha, membawa kabur motor korban Siti Saudah (37) warga Depok.

” Pelaku AS ditangkap Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota diSubang kediaman istrinya,” ujar Kompol H.Salahuddin Kapolsek Bekasi Kota,kepada awak media jumat (8/4/2022).

Dia menjelaskan, kronolgi kejadian bermula saat pelaku berkenalan ditelepon melalui aplikasi me chat dengan korban. Mereka lalu sepakat bertemu dijatinegara. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur obat tidur setelah diperjalanan pelaku menendang korban dijalan.

“kira-kira jam 4 pagi pelaku dan korban bergegas dari hotel ingin menuju kerawang dengan menjajikan ingin dinikahkan dan dalam perjalan pelaku menendang korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah jam tangan,uang tunai 500.000 dan unit motor Honda Beat warna hitam telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Sementara korban Siti Saudah sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Kota Bekasi dan kapolsek bekasi Kota dan jajarannya yang telah mengungkap kasus ini dan dapat terungkap.(jar)

Baca Juga :   DP3A Kota Bekasi Gelar Kegiatan Hari Anak Nasional Tingkat Kota Bekasi 2019