Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Pengungkapan Kasus penyakit masyarakat seperti mengungkap peredaran ganja,sabu, miras, dan judi online serta pencabulan selama periode dari bulan Agustus hingga September 2022.
Dalam Konfrensi pers Kapolres Kota Bekasi,Kombes Pol Hengki mengatakan, Dari pengungkapan itu, penyidik berhasil menyita b miras berbagai merk dengan kandungan alkohol diatas 10 persen sekitar 6700 botol, sabu dan ganja.
“Barang bukti turut kami amankan, dan akan kami musnahkan, penyitaan ini dari berbagai lokasi yang tidak memiliki ijin resmi dari Pemkot Bekasi, pengaruh alkohol ini penyebab terjadinya tawuran” ungkapnya Hengki, Bekasi (02/09/22).
Lanjut ia mengatakan,26 pelaku judi on line dengan barang bukti uang tunai sebanyak tiga juta, 18 buah Hand Phone,. Kartu remi,ATM dan print rekapan Togel.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya yaitu enam sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Bukan hanya itu Satreskrim Polres Kota Bekasi berhasil mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap muridnya sendiri.
” kasus yang menimpa MNS anak dibawah umur dengan tersangka Guru ngajinya dikenakan Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” tutup Hengki.(jar)