Kota Bekasi – Pihak kepolisian kembali lakukan tilang manual dan menyasar tiga hal pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya. Hal ini dilakukan karena belum terpasangnya kamera tilang elektronik (ETLE) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Kasi Humas Polres Metro Bekas Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, bentuk pelanggaran yang ditindak tilang manual diberlakukan kepada beberapa jenis pelanggaran saja.
“Diantaranya, kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu atau melepas nomor kendaraannya, balapan liar dan knalpot brong,” jelas Erna, Sabtu (10/12/2022).
Sambung dia, penindakan tilang manual tersebut nantinya dilakukan oleh Perwira Polisi yang bersangkutan.
“Nantinya Perwira Polisi yang akan melakukan proses tilangnya,” tambahnya singkat.
Terkait prosedur tilang manualnya, Erna menuturkan, masih menggunakan prosedur tilang manual sebelumnya.
“Prosedur tilangnya sama seperti prosedur tilang manual sebelumnya,” jelasnya.
Untuk itu, Erna mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Tetap patuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(jar/gir)