Plt Tri Dinilai Menyalahi Wewenang, Ratusan Massa Gabungan LSM Siap Gelar Aksi Demo

Kota Bekasi – Ratusan massa gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis, (22/12/2022).

Gabungan LSM tersebut menamakan diri Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi) menyoroti beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi yang diduga menyalahi wewenang jabatan.

” Kami ratusan massa gabungan dari dua LSM yaki Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan Trolinusa akan menggelar aksi di kantor DPRD Kota Bekasi pada Kamis 22 Desember ini, “ungkap Latif koordinator dari LSM ARB, kepada KBE Minggu (18/12/2022).

Dikatakan aksi gabungan dua LSM akan mendesak DPRD Kota Bekasi membuat Hak interplasi terkait, kebijakan strategi yang dibuat olehnPlt Wali Kota Bekasi karena dianggap melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kedua meminta DPRD membuat tim khusus (Timsus) guna penyidikan kasus yang disoroti memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan.

Salah satu kesalahan yang dianggap fatal yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi adalah mengangkat dan menghentikan beberapa direksi BUMD. Kebijakan strategis itu dianggap tanpa landasan hukum.

“Harus dipahami mana aturan seoranf pejabat definitif dengan pelaksana tugas (Plt). kontekstual nya tentunya pelaksana tugas ada batasannya, ” ujar Latif mengistirahatkan bos benaran dan pejabat bos sementara.

Artinya, jelasnya Plt itu ada aturan mainnya, tidak asal terobos kebijakan strategis seharus dilakukan jabatan definitif atau kebijakan stertegis seperti tertuang dalam aturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang administrasi pemerintahan.

Latif berharap Kemendagri bisa mengambil sikap tegas, tidak melakukan pembiaran terkait persoalan di Kota Bekasi. Karena aksi yang akan digelar masih menjadi irisan demo yang digelar ARB di Kemendagri beberapa waktu lalu.(jar)

Baca Juga :   Komisi A DPRD Belum Puas Dengan CSR PT.BBWM Ke Masyarakat Sekitar