Disdik Kota Bekasi Lakukan Penyuluhan Hukum

Bekasi – Sebagai upaya preventif pencegahan tindak pindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penerangan hukum diDinas Pendidikan Kota Bekasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dihadiri Kepala Sekolah SMPN dan SMAN, UPTD (unit pelaksana teknis daerah ) se Kota Bekasi.

Kejari- Disdik Lakukan Penyuluhan Hukum
Kejari- Disdik Lakukan Penyuluhan Hukum

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Encu Hermana membuka secara resmi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut.guna adanya transparasi dan pengelolaan keuangan di sekolah dan UPTD se Kota Bekasi.

Penyuluhan Hukum yang kita laksanakan ini penting untuk menambah wawasan peserta dan masyarakat pada umumnya, tentang hukum dan kaitannya dengan kehidupan sosial yakni agar tumbuh dan berkembangnya budaya sadar dan taat hukum.

Menurutnya pada dasarnya prinsip untuk menghindari terjadinya penyimpangan sangat sederhana yakni jangan sampai hati dan perasaan kita mengikuti hawa nafsu. Sedangkan dalam aturan setidaknya anggaran yang dikucurkan agar adanya transparansi, akuntabilitas, perencanaan dan penganggaran serta pengelolaan pendapatan yang jelas.

“Yang terpenting para kepala desa jangan sampai mempergunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan menyalahi aturan juklak dan juknis yang berlaku saat ini,” jelas Encu Hermana kepada Celoteh Anak Bekasi.

Encu berharap penyuluhan hukum ini bisa menjadi sarana yang positif dan konstruktif bagi peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan khususnya didunia pendidikan pada umumnya, terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan demikian, peranan hukum di Kota Bekasi akan semakin meningkat.(JAR)

Baca Juga :   Penampung Keluhan Masyarakat, Pokja Wartawan Lakukan Audiensi dengan ATR/BPN Kota Bekasi