Bekasi – Adanya laporan warga dan salah satu ormas islam beberapa waktu lalu diketahui adanya belasan RPH anjing dan babi di Rawalumbu, Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi, menginstruksikan penutupan rumah potong hewan (RPH) anjing yang beroperasi ilegal di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
Camat Rawa lumbu Lukmanul Hakim, S.IP, M.Si. mengakui adanya RPH ilegal di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi setelah melakukan pemantauan.
” dengan adanya laporan warga adanya tempat pemotongan hewan ilegal pihak kecamatan pastikan akan segera ditindak,sebab tempat pemotongan hewan tersebut memotong hewan yang dilarang, seperti anjing dan babi. ,” jelas Lukmanul Hakim.
Ia menambahkan, jika tempat pemotongan telah mengakui adanya pemotongan hewan itu. Namun daging hewan tersebut hanya didistribusikan untuk kalangan tertentu saja tidak disebar luaskan ke masyarakat sekitar.(JAR)