Dua Tower Seluler PT. Daya Mitra Telekomunikasi Ilegal Disegel

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan penyegelan terhadap dua meneara Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi dijalan Caringin RT 001/002 Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dua Tower Seluler PT. Daya Mitra Telekomunikasi Ilegal Disegel
Dua Tower Seluler PT. Daya Mitra Telekomunikasi Ilegal Disegel

“ dengan adanya laporan dari masyarakat baru saja kita lakukan 2 penyegelan terhadap BTS milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Tower tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar peraturan daerah Kota Bekasi,” ujar Makfudin Koordinatot IMB BPPT Kota Bekasi kepada Celoteh Anak Bekasi.

keberadaan menara itu telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait denga pemanfaatan tata ruang dan retribusi.

“Penyegelan ini sesuai dengan Perda 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi Izin mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi,” katanya.

Makfudin menambahkan, pihak perusahaan jasa telekomunikasi terkait belum pernah berkoordinasi soal rencana pembangunan tower tersebut dengan pihaknya. Padahal, pembangunan tower sejenis ini ada prosedur dan aturannya. Sehingga tidak bisa asal dibangun bangun tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Makanya ini kami segel. Kemungkinan, pembangunan tower di sekitar sini tidak akan kita izinkan,” jelas Makfudin.(JAR)

Baca Juga :   Sertijab & Pamit Kenal Lurah Marga Mulya