Diduga Apartemen Tamansari Urbano, Beri Pelicin Rp. 1,8 M ke Pemkot Bekasi

Bekasi – Gerah dengan pemberitaan soal pelanggaran Apartemen Tamansari Urbano, pihak pengembang PT Wijaya Karya Bangunan Gedung keceplosan soal telah memberikan uang pelicin Rp. 1,8 miliar ke Pemerintah Kota Bekasi.

Diduga Apartemen Tamansari Urbano,  Beri Pelicin Rp. 1,8 M ke Pemkot Bekasi
Diduga Apartemen Tamansari Urbano, Beri Pelicin Rp. 1,8 M ke Pemkot Bekasi

Saat melakukan wawancara dengan salah satu pegawai Apartemen Tamansari Urbano beberapa waktu lalu di Summarecon Bekasi, pihak Tamansari Urbano mengakui telah mendapatkan ‘restu’ untuk melakukan penjualan sekalipun belum mengantongi Surat Perintah Izin Mendirikan Bangunan (SPIMB).

Pegawai ini mengakui bahwa pihak Tamansari Urbano sudah memberikan uang pelicin kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.

Menanggapi dugaan dan tuduhan soal aroma suap pembangunan Tamansari Urbano, pengamat dan pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui bahwa dirinya sangat gerah dan marah dengan kelakuan pengembang Tamansari Urbano.

“Sejak awal memang mereka dengan seenaknya melanggar. Kami dari LSM Sapulidi sudah pernah menyurati untuk menghentikan pelanggaran yang dimaksud. Bukannya menuruti himbauan kita, justru mereka mengirimkan preman ke Sekretariat LSM Sapulidi. Pantas saja mereka berbuat seenaaknya, wong mereka sudah diduga mengeluarkan uang miliaran,” terang salah satu Direktur di LSM Sapulidi ini.

Dia berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi agar memberikan sangsi berat baik kepada oknum BPPT Kota Bekasi yang diduga telah menerima uang maupun kepada Tamansari Urbano yang tergolong investor ‘Preman’.

“Harus diusut tuntas soal dugaan pemberian uang ke BPPT. Jika terbukti, oknum harus dipenjarakan dan Tamansari Urbano dilarang membangun serta berinvestasi di Kota Bekasi,” jelas Bang Imam, yang juga Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi ini.

Sebelumnya, Bekasi Ekspres telah menurunkan berita soal pelanggaran Tamansari Urbano yang telah memasarkan produknya, padahal belum mengantongi SPIMB, bahkan izin Amdal dan RKL-RPL pun belum dibahas.

Baca Juga :   Jembatan Tol Bekasi Timur Dibangun Juni

Tamansari Urbano malah telah terang-terangan melakukan penjualan unit apartemennya dan menyewa ruko mewah disalah satu sudut Summarecon Bekasi.

Tamansari Urbano yang mendapat peringatan dari LSM Sapulidi yang juga anggota KPA Kota Bekasi melalui surat resmi kepada pihak pengembang malah ditanggapi dengan menyuruh preman. Preman yang juga menjadi karyawan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung itu mengancam dan menggertak salah satu direktur di sekretariat LSM Sapulidi.

“Saat preman Tamansari Urbano datang mereka dengan angkuhnya mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan restu dari Pemkot Bekasi untuk melakukan pelanggaran, sekalipun belum mengantongi izin. Mereka juga mengaku bahwa Tamansari Urbano merupakan milik BUMN yang menurut ‘preman” tersebut untuk mensejahterakan rakyat,” ungkapnya.

Menanggapi ocehan ‘preman’ suruhan dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung pengembang Apartemen Tamansari Urbano, Bang Imam malah mempertanyakan soal pembangunan oleh BUMN gedung hunian mewah di tengah-tengah permukiman kumuh.

Soalnya sejauh yang ia pahami, kawasan Stasiun Bekasi di Kampung Pintu Air baik di Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Harapanjaya Kecamatan Medansatria merupakan wilayah di Kota Bekasi yang akses sanitasinya masih tergolong buruk.

Malah daerah tersebut merupakan daerah yang masyarakatnya masih buang air besar (BAB) di pinggir kali dengan memanfaatkan WC Helikopter.

“Selain BAB, warga Kampung Pintu Air masih memanfaatkan mandi dan mencuci di Kali Irigasi Bekasi Pangkal. Padahal air itu juga merupakan bahan baku bagi PDAM Tirta Patriot Bekasi. Mungkin tinggal satu-satunya daerah yang warganya BAB dengan jamban di Kota Bekasi,” terang Imam lagi.

Dengan kondisi demikian, Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi sudah memberikan masukan saat pembahasan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) PT Tamansari Urbano untuk membuat kajian soal sosial-ekonomi-budaya (Sosekbud) di Kampung Pintu Air.

Baca Juga :   Diduga Proyek Rp.19 M PT. RPJ Langgar UU KIP

Bila hal ini tidak dilakukan, maka Tamansari Urbano yang notabene miliknya BUMN yang mengklaim akan mensejahterakan rakyat, justru akan menyengsarakan dan memperlihatkan keangkuhan BUMN ini memaksakan kehendak membangun hunian mewah ditengah-tengah permukiman kumuh tanpa peduli dengan kesejahteraan dan penderitaan warga sekitar.

“Saya berpendapat, Tamansari Urbano wajib membuat kajian sosekbud, diantaranya saya usulkan untuk membangun Kampung Iklim di Kp. Pintu Air. Anggap saja ini sebagai CSR BUMN yang katanya merupakan pelopor untuk mensejahterakan rakyat. Kalau tanpa kajian sosekbud dan tidak ada solusi memperbaiki buruknya sanitasi di Kp. Pintu Air, maka saya akan menolak Amdal Apartemen Tamansari Urbano,” terang Imam lagi.

Dia juga berpendapat saatnya Pemerintah Kota Bekasi menyeleksi calon investor yang datang ke kota ini. Selain harus melakukan harmonisasi kepada masyarakat terdampak bangunan, juga wajib melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap m,asyarakat tersebut. Kalau tidak tampak model pembangunan dan tata kota semakin rusak akibat tidak terkontrolnya manipulasi dan keangkuhan pengembang.

“Yang jelas, BUMN ‘Preman’ dilarang berinvestasi di Kota Bekasi,” tutupnya.

Perlu diketahui Apartemen Tamansari Urbano akan membangun 3 tower apartemen setinggi masing-masing 28 lantai di lahan seluas 9.487 m2. Pembangunan Apartemen Tamansari Urbano ini berada di Kp. Pintu Air Jl. Pintu Air RT 003/01 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Tamansari Urbano dibangun oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini Tamansari Urbano baru tahap penyelesaian pembahasan KA-ANDAL di Komisi Penilai Amdal, BPLH Kota Bekasi. (GUN)