Tak Mengantongi Ijin Tower PT. Protelindo Segera Dibongkar

Bekasi Terkini, Top3425 Dilihat

Bekasi – Tiang Base Transceiver Station (BTS) Milik PT. Protelindo di Jl Mangga Raya RT 06 RW 03 kavilng Adjun, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara akhirnya disegel Dinas Tata Kota Bekasi. Sebelumnya penyegelan tower ditempuh warga, karena menuding bahwa pihak pemilik tower tersebut telah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat bersama warga.

Tak Mengantongi Ijin Tower PT. Protelindo Segera Dibongkar
Tak Mengantongi Ijin Tower PT. Protelindo Segera Dibongkar

Saat di konfirmasi Camat Bekasi Utara Junaedi mengatakan, penyegelan dilakukan karena pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin dan telah melanggar PP No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan dan Perda No.15 tahun 2012 retribusi izin mendirikan bangunan.

“Berdirinya BTS tersebut sejak 1 Januari 2014, dan ilegal, karena tidak mengatnongi izin dari Pemkota Beaksi dan warga setempat, maka dari itu kita segel,” ujar Junaedi (27/3).

Ditemui ditempat terpisah Lurah Kali Abang Tengah Aria Budi selaku pemberian tanda tangan atas ajuan  PT. Protelindo untuk pemasangan tower tersebut mengatakan, sebelum dibangunya tower tersebut PT. Protelindo, berjanji akan melengkapi administrasi persyaratan pemdirian tower dan ternyata tidak di selesaikan.

“ sebelum dibangunnya tower PT. Protelindo,saya telah mengingatkan pihak PT. Protelindo untuk melengkapi persyaratannya tapi nyatanya tidak dan kami selaku kelurahan merasa tertipu dengan oknum PT. Protelindo, pihak PT. Protelindo melalui surat peneguran yang ke 4 agar segera membongkar tower yang sudah disegel tersebut. Namun, bila tak kunjung dibongkar maka kata Junaedi Distako akan membongkar paksa tower” jelas Aria Budi.

 

Baca Juga :   Gegara Relokasi Kantor, 8 RT Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya