Bekasi – Akhirnya Polres Bekasi Kota Membekuk pembacokan 3 (tiga) remaja di Bekasi Utara. Pelaku yang membacok korban bernama Indah Yulistiani merupakan salah satu dari teman korban sendiri. Pelaku berinisial EZR (19) merupakan warga Kaliabang Tengah Bekasi Utara. Sedangkan satu pelaku berinisial SL masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Antara korban dan pelaku ini rupanya pernah berteman waktu masih sekolah dasar, akhirnya mendapat laporan dari masyarakat tim unit reskrim bekasi utara melakukan olah tkp dan membawa korban ke rumah sakit,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kom Pol. Dedi Nurhadi, di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/02).
Seperti diketahui, pada Kamis 21 Februari pukul 22:30 Wib, tiga (3) remaja menjadi korban pembacokan, salah satu korban merupaka remaja putri yang saat itu sedang ikut berkumpul dengan teman-temannya. Salah satu korban perempuan bernama Indah saat itu sedang berkumpul bersama dengan teman-temannya dihampiri oleh para pelaku yang berjumlah tujuh (7) orang. Para pelaku meminta uang kepada para korban, kemudian permintaan para pelaku dipenuhi oleh korban dan teman-temannya, serta diberikan minuman keras.
“Namun para pelaku tidak puas dan meminta lagi sejumlah uang kepada para korban,” tambah Kapolsek.
Setelah para pelaku pergi, kemudian salah seorang teman korban bernama Bima mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan pembalasan karena telah memalak teman-temannya. Setelah itu, Bima mengajak teman-temannya menuju arah Superindo Marakash Bekasi Utara. Setelah berkumpul, dengan mengendarai bergerak mencari para pelaku, dan tepat di depan PT. PJPT Senopati, Kaliabang Tengah, rombongan korban bertemu dengan pelaku.
Salah satu teman korban pun berteriak “nah ini orangnya”, kemudian salah satu pelaku langsung menyabetkan senjata tajam ke arah pelaku pemalakan dan rekan-rekannya yang menyebabkan tangan kanan korban bernama Khoirul Fathoni putus. Bukan hanya itu, pelaku pembacokan juga mengalami luka di sobek pada bagian punggung dan tangan kiri pada saat dibacok, pelaku berhasil merebut senjata tajam yang dipakai untuk melukai pelaku, karena melihat pelaku berhasil mengambil celurit, teman-teman korban pemalakan kemudian lari, namun salah satu korban dan temannya jatuh tertinggal dan saat itulah pelaku membacokan clurit yang berhasil direbutnya.
Bukan hanya senjata tajam, para pelaku juga memukul korban menggunakan stik golf. Namun setelah korban berteriak bahwa ia teman dari salah satu pelaku, kemudian para pelaku berhenti membacok korban lalu pergi dan meninggalkan senjata tajam di TKP.
Korban Indah yang mengalami sobek di bagian betis, paha dan tangan kiri kini menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Pelaku yang diketahui berjumlah 4 orang sudah ditangkap polisi. Pelaku melanggar tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di muka umum (Pengeroyokan) Subs penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Jadi kalau yang di polda diamankan tiga orang, untuk di kita, kita amankan satu orang,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku EZR (19) saat ditanya wartawan terkait pembacokan tersebut mengaku sangat menyesali perbuatannya.(me/jar)





