Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya melakukan penyegelan lahan parkir di RS Hermina Margajaya, penyegelan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Aby Hurairah dan Sekertaris Dinas Dishub, Deded Kusmayadi, Rabu (19/06/19).

Seperti diketahui PT Nusapala pengelola parkir RS Hermina Margajaya dilaporkan LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) karena dianggap telah merugikan pihak Pemkot Bekasi karena membiarkan adanya parkir ilegal.
Aby Hurairah mengatakan penyegelan ini merupakan salah satu contoh laporan warga yang di inisiasi Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) terkait keberadaan parkir liar.
“Kami langsung mengkroscek adanya keberadaan parkir liar di RS Margajaya dengan pihak Dishub serta Bappeda. Dan terbukti PT Nusapala tidak berizin,” ujar Aby kepada awak media
Maka dari itu, lanjut Aby, Sesuai perda 17 tahun 2017, kami langsung segel 3 titik parkir ilegal RS Hermina dan memberikan 7 hari masa tenggamg dimulai dari besok.
“Bila tidak ada itikad baik selama 7 hari kedepan, maka kami akan tutup selamanya parkir ini,” tandas aby.
Sekdis Dishub Kota Bekasi Deded Kusmayadi, mengatakan penyegelan parkir liar ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.
“Ini merupakan langkah awal kami untuk terus mencari keberadaan parkir liar yang bisa merugikan Kota Bekasi,” ujar Deded. (*)





