Walikota Bekasi Instruksikan ASN Turun ke wilayah Yang Terdampak Banjir

BEKASI – Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi. Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari, mulai hari ini tanggal 07 Januari 2020  hingga 14 Januari 2020.

Walikota Bekasi mengatakan  masih sangat diperlukan pananganan di lapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir. Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi, pada saat melakukan rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemkot Bekasi di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Selasa ( 07-01-2020).

Dirinya menyebutkan perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat Banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya. Walikota menjelaskan  ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius yakni tumpukan sampah pasca Banjir usai karena sudah mulai bau tak sedap.

Dirinya akan menghubungi Gubenur DKI Jakarta, meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini untuk dapat dibuang ke TPSTI Bantargebang. ” saya akan menghubungi pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibaung kesana” tuturnya.

Selain itu, dirinya memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilkayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses-proses pembersihan di Jalan-jalan serta rumah-rumah Warga. ” lihat kebutuhan kebutuhan warga apa saja , kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat”, tegasnya dihadapan para ASN.

Sementara itu , Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB PRov Jabar, Joko Wismoko menjelaskan keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Walikota Bekasi ,  agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana. Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana.” jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap rarurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penjujkan langsung”, jelas Joko.

Baca Juga :   Puluhan Pejabat Pemkot Bekasi Di Rotasi

“Ketika Pemkot akan membangun  infrastruktur/fisik status dirurunkan menjadi masa transisi yang nantinya  menuju ke pemulihan.(HMS/Jar)