Inay : outing Diperbolehkan, Asalkan Tidak Memberatkan Orang Tua 

Bekasi– Bertempat di Aula Dinas Pendidikan) Kota Bekasi, pagi ini Dinas Pendidikan sosialisasikan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Bekai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah pasca mengeluarkan Keputusan Kadisdik bernomor 421.71/Kep 43. Disdik/I/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada SD dan SMP di Kota Bekasi menjabarkannya dihadapan para jurnalis dalam coffee morning. Selasa (4/2/2020).

Menurut Kadisdik, dalam KepKadisdik memang tidak termuat sanksi jika ada pelanggaran terkait proses acara study tour/outing class.

“Ya kalau bicara sanksi kan ada PP 53 tahun 2010 kalau ASN ada Permendagri, Perda, Perwal dan lainya,”ujar Inayatullah.

Iya juga memaparkan, kegiatan outing ini diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan telah disetujui komite dan orang tua siswa.sesuai yang tertuang pada keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor:421.71/kep 43-Disdik/I/2020.paparnya.

“Untuk lokasinya harus berada di Jawa Barat, dan tidak diperbolehkan di luar wilayah tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk kelas 1, 2, 3 SD diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan outing tersebut sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.(jar)

Baca Juga :   Pajak Videotron diKantor DPD Golkar Sudah Beres