Pedagang Timbun Sembako dan Masker Bisa Didenda Lima Puluh Miliyar

Bekasi – Berkenaan dengan merebaknya virus Corona di dunia dan Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail, Pedagang Se-Kota Bekasi untuk menimbun sembako dan masker.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan larangan menimbun sembako dan masker agar dua kebutuhan masyarakat tersebut tidak mengalami kelangkaan.

“Larangan ini sesuai surat edaran dan ditandatangani Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.Dag tentang larangan penimbunan sembako dan masker. Surat edaran dikeluarkan Rabu, 4 Maret 2020,” kata Sajekti, Rabu, (4/3/2020).

Lanjut Sajekti mengatakan pengawasan akan dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker. Dan apabila pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker bisa dikenai pidana penjara.

“Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan bisa dikenai pidana penjara dan atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut,” harapnya.

Sajekti kemudian menyebutkan isi surat edaran. Pertama, Agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.

Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.

Lalu ketiga, Berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta Hand Sanitizer.

Poin kempat, Pelanggaran poin 3 (tiga) akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliyar Rupiah). (goeng)

Baca Juga :   Pejabat Desa Cijengkol Pemalsu Surat Tanah Dijemput Paksa Polisi