Amat Juani, Terdakwa kasus Dugaan Penipuan Calon TKK Dishub Kota Bekasi Ajukan Eksepsi

Bekasi – Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juani, terdakwa kasus dugaan penipuan calon TKK di Dishub Kota Bekasi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemas Herman, selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan pihaknya dalam eksepsi tersebut diantaranya perbuatan kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata.

“Kenapa kami katakan perdata?, sebab sudah ada pengembalian uang oleh kliennya, dan sisanya pun akan dikembalikan.”kata Herman usai sidang di PN Kota Bekasi Jumat (14/9/2020).

Selain itu, pihaknya juga melihat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dengan menggunakan pasal 34.” Maka itu batal demi hukum dan tidak dapat diterima.” tegasnya.

Kuasa hukum lainya, Purwadi A. Saputra manambahkan, Nota Keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan karena ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama.

“Mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan serta kekeliruan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan. Adapun Pokok Keberatan kami terhadap Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yaitu, satu, yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata. Dua, Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Tiga, Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel),”jelas Purwadi.

Sidang Amat Juaini akan dilanjutkan Senin (21/09/2020) pekan depan dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum.(jar)

Baca Juga :   Rahmat Effendi Bantah Lakukan Pemborosan Anggaran Terkait Kunjungan Ke ukraina