Bekasi – Untuk yang kesekian kalinya Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mensosialisasikan Peraturan Walikota Bekasi No.49 Tahun 2013 tentang perubahan kelima atas peraturan Walikota Bekasi No 34 tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Bekasi kepada Camat dan Hubungan Kerja Antara Perangkat Daerah Kota ,Kecamatan dan Kelurahan.
Dalam sambutannya Rahmat Effendi menjelaskan mengenai isi pokok perwal tersebut diantaranya memperpendek jarak pelayanan untuk masyarakat.
” tidak perlu lagi kekantor BPPT cukup di Kantor Kecamatan karena pelayanan untuk masyarakat sangatlah penting agar masyarakat tidak dipimpong untuk mengurus sesuatu seperti perijinan”, Jelas Rahmat Effendi saat sosialisasi perwal No.49 Tahun 2013 di lapangan perumahan pondok sani kelurahan kali abang tengah.
Rahmat Effendi Berharap dengan adanya pewal ini tentunya dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dari pelayannya
Dalam kegiatan tersebut Walikota Bekasi didampingi Assisten Pemerintahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi dan beberapa pejabat Eselon II dan III. Ikut hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Nur Supriyanto serta beberapa anggota DPRD Kota.