Bekasi – Puluhan massa dari Kongres Umat Islam Bekasi, anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi. Akibatnya, 18 orang diamankan polisi untuk dimintai keterangan. “Demonstran memecahkan kaca kantor kejaksaan dan merobohkan pagar depan kejaksaan,” kata Juru Bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Polisi Siswo, Selasa (18/2).
Siswo mengatakan, kericuhan tersebut berawal sekitar 30 orang dari kelompok ormas, melakukan unjuk rasa di depan kantor Polresta Bekasi Kota sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menuntut seorang tersangka kasus Undang-Undang ITE, Adam Amrullah yang ditahan sejak sebulan lalu. “Kasusnya sudah P21, dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Siswo.
Karena itu, para demonstran lalu beralih melalukan aksi ke Kejaksaan. Pasalnya, hari ini tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, dengan statusnya sebagai terdakwa. Namun, tuntutan mereka tak terpenuhi, akhirnya terjadi anarkis, hingga mengakibatkan kerusakaan fasilitas umum di kejaksaan.
“18 orang sudah diamankan,” katanya. “Mereka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia. Lebih lanjut ia mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak pindana, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. “Status mereka masih sebagai saksi,” katanya.
Sekitar pukul 12.00 WIB para pendemo ini merusak kantor Kejari yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 1 Keluarahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Kedelapan belas pelaku yang diamankan, termasuk pimpinan mereka, Syamsudin Muda sudah diamankan. Dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkap Siswo.
Para pengunjuk rasa ini, menuntut agar kepolisian dan Kejari Bekasi membebaskan tersangka Adam Amrullah yang tersangkut kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya mereka memecahkan kaca kejaksaan,” ungkapnya.
Kepolisian belum dapat memastikan, 18 pelaku ini akan ditahan di Mapolresta Bekasi Kota. “Nanti tergantung penyidikan, apakah mereka ditahan atau tidak. Yang pasti, mereka telah melakukan tindak pidana karena melakukan perusakan,” imbuh Siswo.
Sumber : Satelit Raya