Bekasi – pembatasan 150 kuota setiap hari dalam Proses pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara terkesan sangat berbelit-belit. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar. Berbelit-belitnya pengurusan NPWP ini, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007.
Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 berbunyi: “Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat ”.
Pembatasan kuota tersebut pun bisa dinilai sangat merugikan dan dapat membuat masayarakat malas untuk membayar pajak.
“Untuk membuat NPWP saja sudah susah. Harus datang pagi untuk mendapatkan nomor antrian bila ingin membuat NPWP,” ujar Andi , yang mengaku kesulitan mengurus NPWP dengan pembatasan kuota 150 perhari.
Menurut Andi peraturan pembatasan hanya 150 kuota setiap hari, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik dari segi efisiensi waktu, moril maupun materil. “Negara pun dirugikan, dan masyarakat malas untuk membayar pajak, karena sistem yang dibuat bukan mempermudah malah mempersulit Perlu ketegasan dari pemerintah pusat dalam menangani permasalahan tersebut, karena kalau tidak akan membuat para wajib pajak malas untuk menjalankan kewajibanya,” ujar Andi dengan muka kesal.