KPU : Deklarasi Capres Aher Mencuri Start

Bekasi Terkini, Politik, Top1837 Dilihat

Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, memutuskan bahwa deklarasi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai calon Presiden RI pada 14 Maret lalu adalah pelanggaran kampanye secara nyata. “Yang bersangkutan mencuri start,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi kepada wartawan di Bekasi, Jumat, 4 April 2014.

KPU : Deklarasi Capres Aher Mencuri Start
KPU : Deklarasi Capres Aher Mencuri Start

Aher, sapaan Amad Heryawan, mendeklarasikan dirinya sebagai wakil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Presiden RI dua hari sebelum masa kampanye dimulai pada 16 Maret lalu. Ucu mengatakan laporan pelanggaran kampanye yang bersangkutan telah diteruskan ke KPU Pusat. “Sudah kami kirim suratnya ke KPU Pusat untuk dipertimbangkan sanksinya,” katanya.

Untuk sanksi di tingkat lokal, KPU Kota Bekasi memberikan surat teguran yang ditujukan kepada Chairuman Juwono Putro, Ketua DPD PKS Kota Bekasi. “Surat itu sebagai teguran keras agar partai yang bersangkutan tidak mengulanginya,” katanya.

Selain PKS, KPU Kota Bekasi telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada semua partai peserta pemilu, seperti DPD Golkar dan DPC PKS Kota Bekasi.

Menurut Ucu, semua peserta pemilu melakukan pelanggaran kampanye yang bersifat administratif. Di antaranya melakukan kampanye tanpa izin dan menyertakan anak-anak dalam kampanye. “Kami menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu,” katanya.

Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi mencatat ada 46 kasus pelanggaran pemilu sejak tahap pemutakhiran data hingga masa kampanye. “Dari seluruh jenis pelanggaran itu, sepuluh pelanggaran terjadi saat masa kampanye dengan tujuh di antaranya terindikasi tindak pidana,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Ismail.

Sumber : HAMLUDDIN / TEMPO.CO

Baca Juga :   Langganan Banjir, Kelurahan Pengasinan Salurkan Bantuan