Jadwal Penghitungan Molor Celah Kecurangan Terbuka Lebar

Bekasi Terkini, Politik, Top1259 Dilihat

Bekasi –  Perhitungan suara hasil Pemilu Legislatif masih belum selesai di tingkat kelurahan (PPS). Pariamentary Center mengingatkan agar masyarakat terus mewaspadai indikasi kecurangan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kota Bekasi.

Golput Tinggi Sosialisasi KPU Minim
Golput Tinggi Sosialisasi KPU Minim

“Semua pihak harus waspada dan hati-hati dengan ancaman pidana pemilu sesuai UU No. 8 tahun 2012 penyelenggara bisa diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” jelas Didit.

Sejumlah lembaga yang biasanya melakukan hitung cepat (quick count) hasil pemilu, kali ini juga tidak melakukan kegiatannya karena memang tidak ada kerja sama dengan pihak penyelenggara pemilu. Sehingga hingga satu hari setelah pencoblosan masyarakat juga masih bertanya-tanya tentang hasil pemilu di Bekasi.

Menurut Didit, indikasi tersebut patut dicurigai karena jadwal penghitungan suara yang terus molor serta human error membuat celah kecurangan terbuka lebar. “Potensi (kecurangan) itu sudah mengarah apalagi faktor kelelahan yang luar biasa antara petugas dan saksi parpol,” jelasnya.

Ia lantas menjelaskan bagaimana kecurangan dapat terjadi. “Apabila kelompok curang sudah berhasil memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mendapat surat suara dan formulir C1 yang berlebih maka yang perlu dilakukan hanyalah mengganti kotak suara, sementara pengawasan kotak suara sangat lemah,”.

Sementara, hingga kini perhitungan suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan sudah mencapai 60 persen. Tabulasi internal parpol berbasis C1 sudah dicocokan, pembagian kursi pun sudah berbagi habis kuota jumlah alokasi per dapil.

 

 

Baca Juga :   SMPN 2 Benarkan Adanya Pungutan 60.000 siswa-siswi kelas sembilan