Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akan segan memberikan sanksi kepada PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja, Senin (4/8/2014).
Hal terkait dikatakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat apel pagi,ia mengatakan, tidak ada toleransi bagi setiap PNS yang tanpa alasan tak masuk kerja.
“ tercatat hampir 170 orang yang tidak masuk hari pertama masuk kerja, tentunya palayanan kepada masyarakat akan terganggu,” papar Rahmat.
Libur Lebaran sudah sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus.
“tidak ada perpanjangan cuti, dan harus dipastikan setiap intansi dapat melakukan pelayanan kepada warga akan kembali normal seperti biasa. PNS akan kembali bekerja dan melayani masyarakat pada Senin,” jelasnya
Terkait soal sanksi rahmat Effendi menambahkan, “Sanksi tersebut berupa sanksi moral dan sanksi tertulis,” tambah Rahmat.(JAR)