Bekasi – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot dilarang ngengganti plat kendaraan dinas, baik Mobil Dinas (Mobnas). Sebab, kata dia, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan bukan kepentingan pribadi.
“sudah jauh-jauh hari mengingatkan agar kendaraan dinas, hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan dan penggunaan kendaraan dinas sifatnya untuk pelayanan publik,” kata Rahmat Effendi.
Pagi tadi tujuh kendaraan ditemukan tanpa pelat merah itu berasal dari kendaraan dinas milik pejabat eselon IV. Mereka terjaring saat pihak Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban kendaraan dinas saat hari pertama kerja.
Apabila ada PNS yang melanggar imbauan tersebut, tegas Rahmat, maka akan ditertibkan Satpol PP. Pengawasan ini, lanjut Rahmat.
”Apabila ada yang membandel pakai mobil dinas dengan cara mengganti plat merah menjadi plat hitam, saya menghimbau segera menarik atau mengambil mobil dinas tersebut, mobil dinas milik Kota Bekasi memiliki nomor belakang seri yang sama. Mobil dinas Kota Bekasi biasanya memiliki seri KQN dan YQ ,” pungkasnya.(JAR)