Bekasi – Kasus penggelapan anggaran dana insentif 1736 linmas kota bekasi, akhrinya berbutut pemecatan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Linmas Satpol PP) Kota Bekasi, Henry Malino Samosir (HMS), Kamis (21//814) oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi secara tidak terhormat.
Pasalnya Henry Malino Samosir terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penggelapan dana insentif anggota Linmas se-Kota Bekasi.
” Telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang yang kemudian memanipulasi administrasi, pembayaran triwulan ke-2 tahun 2014 belum dibayarkan oleh para anggota limnas sekota bekasi maka dengan ini pemerintah Kota bekasi memberikan sanksi berat,” kata Rahmat Effendi .
Sebelumnya hari Senin lalu Puluhan linmas dari perwakilan masing-masing kelurahan datangi kantor Satpol-PP, berdemo untuk menagih janji pembayaran tersebut dari pihak yang menahan dana insentif linmas se-kota bekasi.
Diketahui honor perlinmas/Rp600 ribu/3 bulan, namun yang baru dibayar pihak satpol-pp baru 200 ribu untuk para linmas dari pembayaran triwulan ke-2 tahun 2014. Jika dijumlahkan sisa pembayaran sebesar 400 ribu dari 1736 linmas, berarti totalnya yang belum dibayar untuk linmas se-kota bekasi sebesar Rp694,400,000.(JAR)