Karena Penggelapan Dana Kasipem Kelurahan Jatiluhur Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Bekasi – Bukan hanya masalaht penggelapan anggaran dana insentif 1736 linmas kota bekasi, Kabid Trantib Satpol PP Kota Bekasi Hendry Malino Samosir (HMS), Walikota Bekasi, juga menjatuhkan tindakan disiplin berat berupa pembebasan tugas kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih Juliah. Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dibebastugaskan dari jabatannya, karena melakukan tindak pidana korupsi

Karena Penggelapan Dana Kasipem Kelurahan Jatiluhur Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Karena Penggelapan Dana Kasipem Kelurahan Jatiluhur Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kasi Pemerintahan Kelurahan Jatiluhur, Juliah yang menggelapkan dana operasional RT, RW triwulan ke dua tahun 2013 sebesar Rp 38.700.000 ( tiga puluh delapan juta tujuh ratus rupiah.

Rahmat effendi selaku Walikota Bekasi mengatakan, kepada kedua pejabat juga wajib mengembalikan dana operasional RT triwulan ketiga, dan triwulan keempat tahun 2013 serta dana operasional RT triwuan kesatu tahun 2014 yang telah disalah gunakan. Selain menjatuhkan hukuman disiplin yang bersangkutan juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS sesuai ketentuan hukuman yang berlaku.

“ hukuman disiplin yang bersangkutan juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan hukuman yang berlaku Ini dimaksudkan agar pejabat di Pemkot Bekasi, tak mudah menggelapkan uang negara. Dan untuk kedua pejabat yang bermasalah itu juga wajib mengembalikan dana operasional yang telah digelapkan” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Menurut walikota, Hendri Malino Samosir dan Juliah, juga telah melanggar Perwal No. 2, tentang disiplin pegawai, fakta integritas, kode etik dan sumpah jabatan sebagai PNS serta PP 53 tahun 2010.

“ Jika nanti di ketemukan kasus ini mengarah ke pidana maka akan dilakukan proses hukum yang wewenangnya akan diserahkan ke penegak hukum, Jaksa atau polisi,” sambung Rahmat Effendi

Rahmat menambahkan tim evaluasi PNS yang terdiri dari inspektorat baberjakat dan BKD akan terus melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) bagi para PNS Yang terlibat kasus ini dan tidak menutup kemungkinan (Riksus) akan dilakukan kepada kepala SKPD dua pejabat tersebut. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah kota Bekasi agar tidak melakukan pelanggaran” kata Rahmat Efendi mengingatkan. (DRA)

Baca Juga :   Tingkatkan Kewaspadaan, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan