Bekasi – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, , Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota, dan Satpol PP Kota Bekasi, melakukan tindakan penertiban parkir kendaraan dan pedagang kaki lima di kawasan tertib lalu lintas, Jumat (05/09/14).
penertiban menyasar ke sejumlah ruas jalan yang masuk kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Ahmad Yani,Hasibuan, Jalan Ir. H. Juanda, hingga Jalan Pasar Baru Bekasi.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 wib, sampai lepas tengah hari. Sejumlah kendaraan roda dua, maupun roda empat atau lebih yang kedapatan diparkir di area larangan parkir, langsung diminta untuk dipindahkan ke lokasi yang dikhususkan untuk parkir.
Untuk mengurangi kemacetan tersebut, petugas gabungan dari Satlantas Polresta Bekasi Kota, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Bekasi, menggelar razia di Jalan Juanda, Bekasi Timur.
“Kami melaksanakan kegiatan kawasan tertib lalu lintas. Razia kali ini, dititikberatkan di Jalan Juanda mulai dari Bulan-bulan, kawasan Pasar Proyek sampai Pasar Baru,” ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu.
Heri Ompusunggu menegaskan, semua kendaraan yang diparkir di atas trotoar dinilai melanggar. “Karena fungsi trotoar bukan untuk parkir, tetapi untuk pejalan kaki. Maka kendaraan yang diparkir di atas trotoar, meskipun itu milik pemilik toko dan karyawan toko setempat, ya kita tertibkan. Kita minta supaya dipindahkan ke lokasi parkir yang sudah ada,” tegasnya.
Ditemui secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, mengatakan, operasi penertiban parkir oleh petugas gabungan itu dalam rangka langkah penertiban dan mengurangi kemacetan di jalan-jalan protkol Kota Bekasi
“ Diharapkan, dengan adanya langkah penertiban, maka masyarakat pengguna jalan khususnya yang berada di kawasan tertib lalu lintas, serta para pemilik kendaraan, akan tumbuh kesadaran untuk tertib berlalulintas. Termasuk memiliki kesadaran untuk memarkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan,” harap Supandi Budiman.(JAR)