Bekasi – Sekretaris DPRD atau yang biasa dikenal Sekretaris Dewan (Sekwan)Erwin Effendi akan bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKD), dan akan melayangkan surat penarikan ke mantan anggota DPRD tersebut secara paksa. Kendati demikian
“Dewan ini kan diberikan mobil dinas istilahnya pinjam pakai dari walikota ke sekwan, ya tujuannya kan satu tahun sekali ada perubahan, dan untuk dewan yang berakhirnya 2009-2014 sebelum satu minggu berakhir kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan sudah sampai dua kali sampai sekarang. Namun, tak kunjung balik juga maka kami dari tim akan bergerak cepat dengan mengambil paksa mobil dinas yang belum dikembalikan. kata Erwin
Berikut nama-nama dewan yang belum mengembalikan mobil dinas, Mulyanto (Demokrat, Rinto Andrianto (PKS), Budhi Priatno (PDI), H. Tamimah (Golkar), Agus Rohadi (PAN), Lisoist Morliner (PDS), Edy Purwanto, Djoko Soekaryo. ungkapnya
“Sebelumnya mobil dinas itu dipinjam ada tanda tangannya, bahwa yang bersangkutan bersedia memulangkan kembali mobil itu bila gagal terpilih,” tegasnya.
Dikatakan Rayendra, kasus serupa terjadi hampir setiap periode masa jabatan anggota legislatif berakhir. “Pada periode sebelumnya (1994-2009), masih ada dua mobil dinas yang belum dikembalikan sampai sekarang, kendaraan dinas tersebut dibeli dengan menggunakan uang masyarakat yang dihimpun dalam APBD Kota Bekasi,” katanya.
Mobil dinas anggota dewan itu diantaranya, Toyota Alphard untuk ketua DPRD, Mitsubishi Pajero Sport untuk tiga wakil ketua, sedangkan pimpinan fraksi Toyota Kijang Innova, dan anggota DPRD biasa menggunakan Daihatsu Terios.
Menurut Yayan, semua kendaraan itu wajib dikembalikan, karena akan diberikan lagi kepada anggota DPRD baru periode 2014-2019. “Saat ini kami masih melakukan pendataan, dan meminta kepada yang belum mengembalikannya,” jelasnya (DRA)