PKL Pasar Baru Kembali Ditertibkan

Bekasi – Pagi tadi Senin (15/9) Aparat gabungan yang dipimpun Walikota Bekasi Rahmat Effendi, kembali meninjau hasil penertiban terhadap para pedangang kaki lima (PKL) di jalan Prof Muhammad Yamin, Pasar Baru Bekasi.

PKL Pasar Baru Kembali Ditertibkan
PKL Pasar Baru Kembali Ditertibkan

Menurut Rahmat Eendi, Pemerintah sudah menegakkan proses hukum bagi seluruh para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar bisa mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah setempat untuk tidak lagi berjualan diarea jalan tersebut Berdasarkan Perda Kota Bekasi nomor Perda No 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), pelanggaran yang dilakukan para PKL ini karena menggunakan trotoar jalan dan badan jalan untuk berjualan sehingga menyebabkan kemacetan di wilayah tersebut.

“ sekarang ini berupaya menegakkan proses hukum hukum. Niatan baik ini juga merupakan kepastian hukum. Karena jalan bukan untuk kegiatan berjualan pedagang kaki lima tapi fungsinya saran trasportasi arus barang, orang dan kegiatan perekonomian lainnya,” kata Rahmat Effendi.

Penertiban juga akan dilakukan di beberapa titik berkumpulnya para PKL yang memakai trotoar dan bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Ia menyebutkan penertiban akan dilaksanakan jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat, dan di depan Pasar Pondok Gede.

“ setidaknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar bisa mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah setempat untuk tidak lagi berjualan diarea jalan tersebut,” jelasnya.

Walikota Bekasi melanjutkan mengenai persoaln di Pasar baru, ia berharap, upaya komunikasi akan dilakukan antara Dinas Perekonomian rakyat Kota Bekasi dengan para ketua kelompok PKL Pasar Baru hingga didapat kesepakatan bersama semata untuk kepentingan kedua belah pihak.

Rahmat Effendi berharap kedepannya pasar tradisional di jalan Prof Muhammad Yamin bisa menjadi pasar modern yang bersih dan sehat.(JAR)

Baca Juga :   Penembak laskar FPI divonis Bebas