Bekasi– Tidak masuknya nota anggaran multi years pembangunan Stadion tahap II, pada saat menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), hal tersebut akan berdampak pada terbengkalainya penyelesaian stadion patriot, karena bertabrakan dengan legalitas hukum.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi B Thamrin Usman kepada Radar Bekasi, kemarin.”memang seharusnya dalam KUA-PPAS kemarin dari pemkot memasukan anggaran terkait pembangunan stadion tahap II. Namun demikian hal tersebut dimasukan, oleh sebab itu nantinya kita akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), terkait dengan aturan yang sudah ada, supaya dalam pembangunan stadion tersebut, tidak berbenturan dengan hukum,”ucapnya.
Lanjut Thamrin, terjadinya dari lambatnya pengerjaan pembangunan tersebut, diakibatkan oleh lalainya dari badan eksekutif, sebagai pengguna anggaran yang menjalankan tugas untuk pembangunan tersebut.
”Ya untuk saat ini kita akan menunggu bagaimana dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, untuk legalisasi hukum yang ada, apabila memang keputusan dari kemendagri tidak bisa. Ya kita juga tidak akan berani menabrak, dan bisa jadi dari pembangunan stadion tersebut bisa terbengkalai. Akibat dari kelalaian badan eksekutif yakni Dinas Bangunan dan Kebakaran (Disbangkar),”ucapnya lagi.
Sementara itu menanggapi pembangunan Stadion Patriot tahap II Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, untuk lanjutan pembangunan tahap II stadion untuk masalah anggaran sudah ada, kata dia, karena sudah ada pembahasan pada KUA-PPAS pada tahun 2013/2014.
”Sehingga untuk saat ini hanya tinggal kesepahaman legalitas untuk pembangunan tersebut, supaya tidak terjadi dengan yang mengakibatkan bertabrakan dengan hukum. Dan memang terjadinya keterlambatan dari pembangunan tersebut, karena adanya kelalaian,”Tandasnya.
Perlu diketahui merujuk pada ketentuan Permendagri No 21 tahun 2011 Pasal 54 A, yang mengatur pedoman pengajuan proyek tahun jamak dan Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 52, terkait ketentuan proyek tahun jamak. Bahwa penandatanganan Mou proyek tahun jamak ketentuannya, harus diteken dan disepakati saat penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS terhadap RAPBD.(AND)