Kabupaten Bekasi – Suswanto (32) seorang Satpam yang tinggal di Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diduga tega memperkosa anak tirinya, berinisial EG (11) , hingga berulang kali sejak tahun 2012. Namun aksi bejat Suswanto akhirnya tercium, ia pun dibekuk petugas Polsek Tambun di rumah mertuanya di daerah Tambelang, Kabupaten Bekasi, Senin(20/10).
AR(35) paman korban saat ditemui mengatakan,berdasarkan pengakuan EG pelaku memperkosa keponakannya berulang kali sejak tahun 2012. Yang pasti lebih dari 3 kali pelaku memperkosa keponakannya.
Menurut AR, Terbongkarnya dugaan tindak asusila tersebut bermula dari kondisi psikologis korban yang berubah. Bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu kerap menyendiri. Dari sikap itu, sang bibi kemudian curiga hingga menyanyakannya. Saat didesak itulah korban dengan gamblang menceritakan petaka yang dialami.
Bagai disambar petir bibi EG pun langsung menangis mendengar cerita keponakan yang masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar itu diperkosa oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2012.
’Saya juga terkejut mendengar pengakuan keponakan saya yang diperkosa ayah tirinya berulang kali,’’ujarnya.
Menurut AR, perbuatan itu dilakukan ayah tirinya sejak EG masih duduk dibangku kelas 3 SD . Selama ini, korban tinggal bersama dengan ibu dan ayah tirinya di Desa Setia Darma,Tambun Selatan. Oleh keluarga, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Sementara itu KM(33) ibu korban menuturkan, sebelumnya ia tak percaya kalau suami melakukan perkosaan terhadap putri pertamanya dari hasil perkawinan dengan suami Almarhum W.Namun,setelah didesak suaminya mengakui perbuatannya bejad nya itu.
KM mengatakan,berdasarkan pengakuan suaminya usai melampiaskan nafsu bejatnya, suaminya mengancam sang anak agar tidak menceritakan perbuatan itu ke orang lain, termasuk ke ibu kandungnya,’’ujarnya.
Namun ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Demikian juga dengan perbuatan Suswanto yang akhirnya terendus oleh istrinya sendiri.
‘’Saya tidak terima dengan kejadian ini,dan berharap agar pihak penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya bila perlu hukum mati saja,’’ujar KM dengan berlinang air mata.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Eko Rudianto mengatakan, saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka .Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
‘’Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, sedangkan korban sedang dilakukan visum,’’ujarnya.(DRA)