Bekasi – Berbagai permasalahan hukum yang terjadi Kota Bekasi selama ini sering terjadi. Untuk itulah Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi mengadakan penandatangan Momerendum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi.
“ Penandatanganan MOU atau perjanjian kerjasama ini adalah, dalam rangka mengoptimalkan dan melaksanakan tugas fungsi Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi, serta juga untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Hukum Perdata yang ada,”Kata Kepala Disbimarta Kota Bekasi Tri Ardianto.
MoU tersebut terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum perdata dan Tata Usaha Negara dalam wilayah hukum Kejari Kota Bekasi. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Enen Saribanon.dan disaksikan langsung oleh WaliKota Bekasi, Rahmat Effendi. Jumat (24/10/14)
Dalam sambutannya Rahmat Effendi mengatakan, bahwa Kerjasama WaliKota dan Kejari Kota Bekasi itu sudah merekat dalam Hukum Perdata/semacam Legal Opinian. Dan Menurutnya Di Indonesia baru diKota Bekasi yang mengadakan Kerjasama ini dalam membuat terobosan bahwa Kejari Kota Bekasi mau mencurahkan segala daya pikirannya.(JAR)