Pemkot Bekasi kembali Segel dua Tower Ilegal

 Bekasi – Dua tower yang di segel secara bersamaan itu selain tidak mengantongi IMB juga atas ada laporan masyarakat yang menolak atas keberadaan tower yang menururt warga sekitar mengganggu.

Pemkot Bekasi kembali Segel dua Tower Ilegal
Pemkot Bekasi kembali Segel dua Tower Ilegal

“Penyegelan sebanyak 47 orang petugas gabungan, dari distako, satpol, dishub, denpom, polres, KSI. DP3JU, Bagian hukum, juga dari BPPT,”kata Dewi Astianti, Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Pemanfaatan Lahan pada Dinas Tata Kota, Rabu (22/11).

Kedua menara BTS itu terdiri dari PT Solusinda Kreasi Pratama yang ada di Jalan H Basar RW/03 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede, dan atas nama PT Hutchison 3 Indonesia yang berdiri di Jalan Rawa Indah, Karang Kitri Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

“hari ini kita bersama-sama denga tim gabungan 47 orang menyegel dua menara tower, yakni di Pondokgede dan Bekasi Timur, Kalau yang di jaticempaka pondokgede itu menaranya ada dirumah milik salahsatu warga, kalau yang di mergahayu diatas lahan milik warga dengan sewa lahan,”katanya.

Sekedar diketahui, dalam 1 tahun Pemerintah Kota Bekasi sudah berhasil menyegel sekaligus memutus aliran listrik puluhan  menara tower jaringan telekomukasi . Sayangnya sejauh ini belum adanya ketentuan/aturan pembatasan penerbitas ijin menara tower yang kerap dikeluhkan warga sekitar tower lantaran radiasinya tidak membuat rasa nyaman warga.

“Untuk jumlah se kota Bekasi, terdapat 700 menara tower, hanya termasuk yang sedang berproses ijinnya,”terangnya.(DRA)

Baca Juga :   Walikota Bekasi Sidak UN di SMAN 2