Kabupaten Bekasi – Sebanyak 1 ton daging celeng atau babi hutan diamankan aparat Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi,
Menurut supir dan kurir truk kontainer itu, jelasnya, daging segar sudah diedarkan ke wilayah Bekasi dan Jakarta.
“Menurut rencana mereka, daging celeng segar dari Bengkulu akan diedarkan juga ke Jakarta dan Bekasi. Jadi, kami lakukan ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar’,” jelas Ali.
Ali pun menegaskan hingga saat ini, Polsek Tambun sudah memeriksa lima orang, satu diantaranya berstatus tersangka, yakni LS.
“Kelima orang itu masing-masing adlah satu orang supir, satu kenek dan satu kurir truk kontainer. Adapun dua orang lainnya ialah suami-istri pemesan daging celeng itu,” jelas Ali.
Jadi, paparnya, istrinya masih berastatus sebagai saksi dan suaminya, LS, berstatus tersangka.
Keempat saksi itu berinisial RS (istri LS), supir truk berinisial AL, kenek truk berinisal SJ dan kurir truk berinisial EE. Jadi, tiga saksi pria, satu tersangka pria dan satu saksi wanita.
Daging celeng itu, paparnya, sudah dimusnahkan oleh Polsek Tambun pada Senin (3/11) sore, pukul 17.00 WIB. Pemusnahan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Tambun seperti Camat, Danramil, dan Ketua MUI.
“Kami juga melibatkan Dinas Karantina dari Departemen Pertanian yang ada di Pelabuhan Merak saat pemusnahan berlangsung,” paparnya.
Bahkan, Ali mengaku Polsek Tambun mendapat apresiasi sebesar-besarnya dari Dinas Karantina Departemen Pertanian. Meskipun mereka juga merasa kecolongan karena truk kontainer itu lolos dari pengawasan di Pelabuhan Merak.
Saat pemusnahan berlangsung, lanjutnya, hadir pula perwakilan dari Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi.
“Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi juga hadir. Jadi, kita bakar semua daging celeng itu di lapangan di Kecamatan Tambun,” papar Ali.
Menurut Ali, supir truk masih berstatus sebagai saksi karena tidak tahu isi kontainer. “Yang namanya supir truk, dia hanya melaksanakan tugas, tapi tidak tahu isinya,” tutur Ali (DRA)